Tim Prabowo-Hatta Layangkan Nota Protes ke Bawaslu
Jakarta - Tim advokasi Prabowo-Hatta kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kali ini bukan sekadar untuk melaporkan pelanggaran, tetapi juga untuk melayangkan nota protes karena merasa 'dianaktirikan' oleh Bawaslu.
"Hari ini kami datang kemari hendak melaporkan nota protes terkait penanganan perkara yang terkesan tidak profesional dan adil. Bawaslu ini adalah kunci seperti wasit untuk menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu. Karena pemilu ini hanya diikuti 2 kontestan maka wasitnya harus adil. Kalau merugikan 1 pihak maka menguntungkan pihak lain," terang jubir tim advokat Prabowo-Hatta, Habiburokhman.
Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Habiburokhman melayangkan 3 keberatannya kepada Bawaslu. Pertama, adanya standar ganda yang dilakukan oleh Bawaslu dalam setiap kali menangani perkara yang dilaporkan oleh pendukung Prabowo-Hatta dibandingkan perkara yang dilaporkan kubu Jokowi-JK.
"Kita bisa lihat standar ganda tersebut dalam penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat dan Tabloid Pink yang sama-sama tersebar luas di berbagai daerah. Jika Obor Rakyat menyudutkan Jokowi-JK, maka Tabloid Pink menyudutkan Prabowo-Hatta," ujarnya.
Penanganan kedua kasus ini, lanjut Habiburokhman, Bawaslu terkesan diskriminatif. Pasalnya untuk kasus Obor Rakyat, Bawaslu melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN) dan Polri serta pelaporan langsung diterima oleh Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak. Sedangkan untuk kasus Tabloid Pink, penanganannya tidak jelas dan pelaporannya hanya diterima staf Gakumdu Bawaslu.
Kedua, ketidakjelasan penanganan perkara di Bawaslu atas laporan yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Mulai dari kasus 'Spanduk Prahara', pemutaran lagu Jokowi-JK di gedung KPU, dugaan kampanye hitam Saiful Muzani hingga ucapan JK soal 'Capres Dor' sampai sekarang kami tidak mendapat pemberitahuan Bawaslu soal bagaimana keputusannya. Kami hanya mengetahui dari media massa," keluh Habiburokhman.
Terakhir, pihaknya juga keberatan dengan berbagai pernyataan prematur yang dilontarkan Nelson dalam kasus ucapan Wiranto. Sebab menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut disampaikannya di hari yang sama dengan pengajuan laporan ke Bawaslu.
"Kami khawatir pernyataan Nelson ini mempengaruhi rapat pleno Bawaslu hingga hasil pemeriksaan Bawaslu senada dengan Nelson. Saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tutupnya.
"Hari ini kami datang kemari hendak melaporkan nota protes terkait penanganan perkara yang terkesan tidak profesional dan adil. Bawaslu ini adalah kunci seperti wasit untuk menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu. Karena pemilu ini hanya diikuti 2 kontestan maka wasitnya harus adil. Kalau merugikan 1 pihak maka menguntungkan pihak lain," terang jubir tim advokat Prabowo-Hatta, Habiburokhman.
Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Habiburokhman melayangkan 3 keberatannya kepada Bawaslu. Pertama, adanya standar ganda yang dilakukan oleh Bawaslu dalam setiap kali menangani perkara yang dilaporkan oleh pendukung Prabowo-Hatta dibandingkan perkara yang dilaporkan kubu Jokowi-JK.
"Kita bisa lihat standar ganda tersebut dalam penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat dan Tabloid Pink yang sama-sama tersebar luas di berbagai daerah. Jika Obor Rakyat menyudutkan Jokowi-JK, maka Tabloid Pink menyudutkan Prabowo-Hatta," ujarnya.
Penanganan kedua kasus ini, lanjut Habiburokhman, Bawaslu terkesan diskriminatif. Pasalnya untuk kasus Obor Rakyat, Bawaslu melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN) dan Polri serta pelaporan langsung diterima oleh Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak. Sedangkan untuk kasus Tabloid Pink, penanganannya tidak jelas dan pelaporannya hanya diterima staf Gakumdu Bawaslu.
Kedua, ketidakjelasan penanganan perkara di Bawaslu atas laporan yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Mulai dari kasus 'Spanduk Prahara', pemutaran lagu Jokowi-JK di gedung KPU, dugaan kampanye hitam Saiful Muzani hingga ucapan JK soal 'Capres Dor' sampai sekarang kami tidak mendapat pemberitahuan Bawaslu soal bagaimana keputusannya. Kami hanya mengetahui dari media massa," keluh Habiburokhman.
Terakhir, pihaknya juga keberatan dengan berbagai pernyataan prematur yang dilontarkan Nelson dalam kasus ucapan Wiranto. Sebab menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut disampaikannya di hari yang sama dengan pengajuan laporan ke Bawaslu.
"Kami khawatir pernyataan Nelson ini mempengaruhi rapat pleno Bawaslu hingga hasil pemeriksaan Bawaslu senada dengan Nelson. Saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tutupnya.
No comments:
Post a Comment