Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru, MA Kabulkan Permohonan Ali
Kasus bermula saat Gudang Garam tidak terima Ali memproduksi rokok Gudang Baru lewat perusahaan PR Jaya Makmur. Ali berani memproduksi rokok dengan nama yang mirip karena telah mengantongi Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HaKI.
Gudang Garam lantas mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Mei 2013 lalu. Setelah bertarung selama 4 bulan lamanya, majelis PN Surabaya yang diketuai Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Unggul Ahmadi dan Suhartoyo mengabulkan permohonan Gudang Garam.
Majelis PN Surabaya pun membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan Lukisan pada 12 September 2013 lalu. Atas kekalahan ini, Ali lalu mengajukan kasasi ke MA. Lalu apa jawaban MA?
"Mengabulkan permohonan pemohon Ali Khosin atas termohon PT Gudang Garam Tbk," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (26/6/2014).
Perkara yang mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman. Namun tidak dijelaskan dalam putusan yang diketok pada 22 April 2014 itu apa maksud dikabulkannya permohonan itu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum bisa dikonfirmasi atas putusan itu.
No comments:
Post a Comment