Kamis, 12 Juni 2014 , 03:48:00 WIB
RMOL. Kebenaran dokumen keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Prabowo Subianto yang beredar luas di masyarakat perlu dibuktikan.
Jika tidak ada kepastian tentang validitas dokumen, maka dikhawatirkan masalah tersebut akan terus bergulir dalam ketidakpastian.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rumadi Ahmad. Oleh karennaya Rumadi mengingatkan Mabes TNI agar segera merespons permintaan masyarakat untuk membuka dokumen DKP. Ditegaskannya, UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa surat permohonan harus dijawab 10 hari kerja.
"Jika permintaan itu tidak direspon, pemohon bisa mengajukan keberatan sampai kemudian diajukan sengketa ke Komisi Informasi," papar Rumadi.
Dikatakan dia, TNI tak bisa menolak permintaan tentang dokumen DKP yang dibentuk ABRI pada 1998 untuk memeriksa Prabowo Subianto dalam dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia tahun 1998. Menurut Rumadi, keputusan DKP pada 1998 tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo dari TNI pada 21 Agustus 1998 tidak serta merta tergolong rahasia negara. Karenanya, jauh lebih baik bagi Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk membukanya.
Terlebih, Presiden SBY yang juga pernah duduk di DKP menegaskan pemberhentian Prabowo melalui keputusan presiden yang ditandatangani Presiden BJ Habibie bukan hal rahasia.
Rumadi mengakui bahwa UU KIP juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa dibeber ke publik. Namun, kerahasiaan dokumen itu juga harus dilakukan uji konsekuensi.
"Jadi tidak bisa TNI mengklaim itu (rahasia). TNI harus melakukan uji konsekuensi kenapa informasi itu dikecualikan," tandas Rumadi seperti diberitakan JPNN.com.
Jika tidak ada kepastian tentang validitas dokumen, maka dikhawatirkan masalah tersebut akan terus bergulir dalam ketidakpastian.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rumadi Ahmad. Oleh karennaya Rumadi mengingatkan Mabes TNI agar segera merespons permintaan masyarakat untuk membuka dokumen DKP. Ditegaskannya, UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa surat permohonan harus dijawab 10 hari kerja.
"Jika permintaan itu tidak direspon, pemohon bisa mengajukan keberatan sampai kemudian diajukan sengketa ke Komisi Informasi," papar Rumadi.
Dikatakan dia, TNI tak bisa menolak permintaan tentang dokumen DKP yang dibentuk ABRI pada 1998 untuk memeriksa Prabowo Subianto dalam dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia tahun 1998. Menurut Rumadi, keputusan DKP pada 1998 tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo dari TNI pada 21 Agustus 1998 tidak serta merta tergolong rahasia negara. Karenanya, jauh lebih baik bagi Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk membukanya.
Terlebih, Presiden SBY yang juga pernah duduk di DKP menegaskan pemberhentian Prabowo melalui keputusan presiden yang ditandatangani Presiden BJ Habibie bukan hal rahasia.
Rumadi mengakui bahwa UU KIP juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa dibeber ke publik. Namun, kerahasiaan dokumen itu juga harus dilakukan uji konsekuensi.
"Jadi tidak bisa TNI mengklaim itu (rahasia). TNI harus melakukan uji konsekuensi kenapa informasi itu dikecualikan," tandas Rumadi seperti diberitakan JPNN.com.
sumber: http://politik.rmol.co/read/2014/06/12/159131/KIP:-Sebaiknya-Panglima-TNI-Buka-Dokumen-Pemberhentian-Prabowo-
No comments:
Post a Comment