PU Serahkan Aset RP 605 Miliar ke 15 Pemda
Kamis, 26/06/2014 16:34 WIB
Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hari ini menyerahkan aset dari proyek infrastruktur yang telah selesai dikerjakan senilai Rp 605,1 miliar. Aset tersebut diserahkan kepada sedikitnya 15 Pemerintah Daerah untuk dikelola.
Sekretaris Jendral Kementerian PU Agoes Widjanarko menyebutkan, aset yang diserahkan tersebut terdiri dari Denpasar Development Program Sewerage Program (DSDP/pengolahan air limbah perpipaan terpusat), Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Prasarana dan Sarana Dasar (PSD).
"Dengan diserahkannya aset barang milik negara (BMN) ini ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, diharapkan dapat lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," ujar Agoes dalam laporannya di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Agoes menerangkan, aset BMN ini diserahkan kepada beberapa kepala daerah. Yang pertama adalah aset DSDP yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bali dengan nilai aset mencapai Rp 435 miliar.
"Kepada Pemerintah Provinsi Bali kami serahkan DSDP tahap I senilai Rp 435 miliar dengan area pelayanan di Kota Denpasar seluas 520 hektar, Sanur seluas 330 hektar dan Kuta seluas 295 hektar. Untuk tahap II untuk menambah cakupan direncanakan selesai pada akhir tahun 2014," ujar Agoes.
Aset berikutnya adalah proyek pemukiman berupa rusunawa yang terdiri dari 13 twin blok dengan jumlah hunian mencapai 1.275 unit dengan nilai total mencapai Rp 158,3 miliar.
"Aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang sebanyak 3 twin blok dengan 294 unit, Batam sebanyak 2 twin blok dengan 198 unit, Bandar Lampung sebanyak 2 twin blok dengan 198 unit, Bekasi 1 twin blok, Semarang 1 twin blok, Surabaya 2 twin blok dengan 195 unit. Kemudian ada juga Bitung 1 twin blok dengan 96 unit dan tarakan 1 twin blok dengan 99 unit," papar Agoes.
Aset terakhir yang diserahkan adalah aset PSD berupa Penataan dan Revitalisasi Kawasan (PRK) dan Ruang Terbuka Hijau senilai Rp 11,8 miliar.
"Yang menerima itu ada 4 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dan 5 pemerintah kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya penyerahan aset ini, maka pengelolaan dan pemeliharaan seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pemerintah daerah," pungkas dia.
Sekretaris Jendral Kementerian PU Agoes Widjanarko menyebutkan, aset yang diserahkan tersebut terdiri dari Denpasar Development Program Sewerage Program (DSDP/pengolahan air limbah perpipaan terpusat), Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Prasarana dan Sarana Dasar (PSD).
"Dengan diserahkannya aset barang milik negara (BMN) ini ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, diharapkan dapat lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," ujar Agoes dalam laporannya di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Agoes menerangkan, aset BMN ini diserahkan kepada beberapa kepala daerah. Yang pertama adalah aset DSDP yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bali dengan nilai aset mencapai Rp 435 miliar.
"Kepada Pemerintah Provinsi Bali kami serahkan DSDP tahap I senilai Rp 435 miliar dengan area pelayanan di Kota Denpasar seluas 520 hektar, Sanur seluas 330 hektar dan Kuta seluas 295 hektar. Untuk tahap II untuk menambah cakupan direncanakan selesai pada akhir tahun 2014," ujar Agoes.
Aset berikutnya adalah proyek pemukiman berupa rusunawa yang terdiri dari 13 twin blok dengan jumlah hunian mencapai 1.275 unit dengan nilai total mencapai Rp 158,3 miliar.
"Aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang sebanyak 3 twin blok dengan 294 unit, Batam sebanyak 2 twin blok dengan 198 unit, Bandar Lampung sebanyak 2 twin blok dengan 198 unit, Bekasi 1 twin blok, Semarang 1 twin blok, Surabaya 2 twin blok dengan 195 unit. Kemudian ada juga Bitung 1 twin blok dengan 96 unit dan tarakan 1 twin blok dengan 99 unit," papar Agoes.
Aset terakhir yang diserahkan adalah aset PSD berupa Penataan dan Revitalisasi Kawasan (PRK) dan Ruang Terbuka Hijau senilai Rp 11,8 miliar.
"Yang menerima itu ada 4 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dan 5 pemerintah kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya penyerahan aset ini, maka pengelolaan dan pemeliharaan seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pemerintah daerah," pungkas dia.