Wednesday 7 May 2014

SEMARAK PENYAMBUTAN KAMPANYE, KOMISI PEMILIHAN UMUM




Pemilu legislatif 9 April 2014 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan transisi pemerintahan secara demokratis. Oleh karena itu, penting bagi warga negara Indonesia untuk mengetahui tata cara pemberian suara di Tempat PemungutanSuara (TPS) agar suara yang Anda berikan sah dan tidak sia-sia.

Anda mungkin sudah pernah pergi ke TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya. Namun, ada salahnya jika Anda kembali me-review pengetahuan Anda mengenai apa yang perlu Anda lakukan di TPS beserta tata cara mencoblos. tetapi tidak halnya untuk saya yang pertama kali melakukan pemungutan suara pada pemilu ini pada TPS 15.

Tempat pemungutan suara sudah dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat (selengkapnya dapat dilihat pada alur pemungutan suara). Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda cukup membawa fomulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan dari pihak ketua RT yang dikasih sebelum hari pemungutan suara.

Lalu bagaimana jika formulir C6 Anda hilang dan belum dilaporkan atau Anda belum menerima formulir yang dimaksud? Anda hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama Anda dalam daftar pemilih. 

Setelah masuk dalam TPS, Anda akan mendapat giliran mencoblos dan paling lambat pada waktu satu jam sebelum TPS ditutup atau satu jam sebelum pukul 13.00 waktu setempat. Hal ini dengan catatan apabila kertas suara pada TPS tersebut mencukupi. Jika diperkirakan kertas suara kurang, maka petugas PPS akan mengarahkan Anda untuk melakukan pencoblosan di TPS lain, yang berdekatan. 

mengetahui tata cara pencoblosan suara sah untuk pemula seperti saya : 

1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;

2.Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

3.Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

4.Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk PartaiPolitik;

5.Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; 

6.Tanda coblos pada surat suara yang di blok warna abu-abu di bawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

7.Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

8.Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;

9.Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suarauntuk Partai Politik;

10.Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

11.Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia  tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat;

12.Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;

13.Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor-nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;

14.Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftarcalon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

jangan sia-siakan suaramu. Pemilu ini Suara Anda sangat dihargai dan berharga untuk kemajuan 5 tahun kedepan untuk negara kita indonesia. Ayo Mencoblos! 

referensi : http://www.antaranews.com/pemilu/berita/428119/inilah-tata-cara-pemungutan-suara-di-tps

No comments:

Post a Comment