Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Jakarta: Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak, M. Ihsan, mengatakan dari tiga tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), tersangka perempuan berperan sebagai otak pelecehan.
Hal tersebut terungkap saat Ihsan mendengar penjelasan bocah korban pelecehan. Tersangka perempuan yang awalnya sempat dilepas pihak kepolisian itu, ternyata terindikasi terlibat langsung dalam kasus tersebut. (Baca: JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya)
"Kalau ada (anak) yang kencing sembarangan, kena hukuman. Dalam setiap kejadian, dia (tersangka perempuan) yang akan menghukum," kata Ihsan kepada Tempo, Ahad, 21 April 2014. Obyek hukuman adalah si bocah yang diperintahkan melakukan tindakan seksual kepada tersangka laki-laki.
Tersangka laki-laki maupun perempuan menikmatinya. "Dia (tersangka perempuan) punya kepuasan sendiri kalau menghukumnya," ujar Ihsan. Perbuatan yang diperintahkan ke bocah itu, kata dia, bahkan bisa membuat orang dewasa muntah jika mendengarnya. (Baca: Besok, Menteri Nuh Tentukan Nasib JIS)
Ihsan meminta penegak hukum menghukum tersangka perempuan seberat-beratnya. Dia merujuk pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman penjara 15 tahun bagi pelaku yang memaksa anak bersetubuh dengan pelaku atau orang lain. "Tidak hanya yang melakukan, tapi juga yang membantu, mengantar, semua sama," kata Ihsan.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual di JIS adalah bocah usia 5 tahun yang mengenyam bangku taman kanak-kanak. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka petugas kebersihan alih daya dalam kasus ini, yaitu Agung, Awan, dan Afrisca. (Baca pula: 'JIS Sebut Kasus Penyerangan, Bukan Pelecehan Seksual').
Belakangan, polisi juga memeriksa dua terduga pelaku lainnya. Temuan Kementerian Pendidikan berdasar keterangan orang tua murid lainnya lebih mengejutkan, kekerasan seksual di sana diduga telah terjadi bertahun-tahun.
sumber : https://id.berita.yahoo.com/kasus-murid-tk-jis-tersangka-wanita-jadi-otaknya-204109611.html
No comments:
Post a Comment