Tuesday, 3 July 2012

MANUSIA DAN KEADILAN


A. KEADILAN
Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan. Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat. Keadilan adalah pengakuan dan perilaku yang seimbang anatar hak dan kewajiban. Hal ini harus dipahamai secara mendalam, karena jika seorang hanya menuntut hak saja, tanpa mengerjakan kewajiban, maka akan memperbudak dan merugikan pihak lain. Sebaliknya, jika kita hanya mementingkan kewajiban saja, kita akan meudah diperbudak orang lain.

MAKNA KEADILAN
Tanpa adanya keadilan, anarki akan terjadi di muka bumi ini. Keadilan adalah sesuatu yang tidak dapat lepas dari atribut-atribut yang ada di masyarakat. keadilan tidak dapat kita raih karena keadilan merupakan sesuatu yang sempurna dan hanya yang omnipotent-lah yang dapat menggapainya, sedangkan manusia merupakan mahkluk yang terbatas. keadilan merupakan suatu nilai/orientasi yang menjadi patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya.
terdapat 2 unsur penting dalam keadilan yaitu tidak merugikan oranglain dan menempatkan manusia pada tujuan semula.

CONTOH KEADILAN
Pada sebuah keluarga, terjadi pembagian warisan. Orangtua membagikan harta warisan kepada anak-anaknya. Dalam pembagian harta warisan tersebut haruslah adil atau sama banyak antara anak satu dengan yang lainnya, karena apabila tidak adil maka akan terjadi pertikaian di dalam keluarga tersebut yang mengakibatkan timbulnya suatu konflik. Oleh karena itu, keadilan sangat penting pada setiap aspek kehidupan guna menjaga keseimbangan.

B. KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial mengandung perngertian bahwa keadilan harus diterapkan di kehidupan sosial bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah Pancasila pada sila ke 5.

Untuk mewujudkan keadilan sosial, sikap yang perlu dipupuk antara lain :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan kekeluargaan dan kegotongroyongan,
2. adil dan seimbang terhadap siapa saja,
3. suka memberi pertolongan,
4. suka berkerja keras,
5. menghargai hasil karya orang lain.

Terdapat 8 jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, yaitu :
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan pembagian pendapatan.
4) Pemerataan kesempatan kerja.
5)  Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

C. MACAM KEADILAN
Terdapat 3 macam jenis keadilan, yaitu :
1. Keadilan legal atau keadilan moral.
2. Keadilan distributif.
3. Keadilan komutatif.

D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya sesuatu yang dikatakan tidak bertentangan dengan hati dan sesuai dengan kenyataaan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataaan yang sesuai dengan apa yang telah terjadi. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

HAKEKAT KEJUJURAN
        Pada hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalah atau dosa.

E. KECURANGAN
Kecurangan identik dengan perbuatan tidak jujur dan dapat disebut pula licik. Kecurangan adalah sesuatu yang diinginkan tidak sesuai atau tidak terwujud sesuai dengan hati nurani.

SEBAB SESEORANG MELAKUKAN KECURANGAN
Dalam hubungan manusia dengan lingkungannya, terdapat empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

F. PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Perhitungan dan Pembalasan bisa di gabung mejadi satu yang artinya dimana pada dasarnya suatu hak yang ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan, bakan bisa menjadi malapetaka.
Biasanya hal tersebut bisa di redam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang sepele, dan sebaliknya seharunya kita harus meciptakan perdamaian. Karena suatu pedamain bisa menjaga suatu negara yang rukun dan berkembang.

G. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik adalah sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau tercemar akan sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang sudah tercemar, sebaik kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku yang sopan dan satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjanji tidak mengulangi perbutan yang dapat mencemarkan nama baik.

HAKEKAT PEMULIHAN NAMA BAIK
Yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

H. PEMBALASAN
Pembalasan merupakan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat akan mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Contoh dari pembalasan :
    Ada seorang yang melakukan korupsi, maka orang tersebut mendapat balasan berupa hukuman dipenjara. 

Sumber :
http://dwikacahayu.wordpress.com/2011/11/15/manusia-dan-keadilan/
http://ramundro.blogspot.com/2011/03/manusia-dan-keadilan.html
http://angga12casidy.wordpress.com/2011/03/15/tugas-5-manusia-dan-keadilan/
http://ariagussetiawan.blogspot.com/2012/04/manusia-dan-keadilan.html

No comments:

Post a Comment