Saturday, 13 June 2015

Pembelajaran softskill selama kuliah di GUNADARMA

Pembelajaran softskill selama di kuliah..
Banyak pelajaran yang telah dilalui baik softskill maupun hardskill. Kedua skill tersebut sangat dibutuhkan untuk dunia kerja nantinya. Softkill adalah kompetensi intrapersonal, yaitu kemampuan kita untuk mengenal dan mendendalikan diri sendiri. Kompetensi ini terdiri dari : pemahaman tentang sukses, evaluasi diri, citra diri, goal setting, motivasi diri. Kompetensi interpersonal, yaitu kemampuan kita untuk bergaul dan berinteraksi dengan orang lain. kompetensi ini terdiri dari : pengendalian emosi, rasa percaya diri, komunikasi asertif, komunikasi, human relation. Sedangkan hardskill disini artinya adalah merupakan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknis yang berhubungan dengan bidang ilmunya. Hardskill adalah keterampilan teknis yang melekat atau dibutuhkan untuk profesi tertentu. Contoh: insinyur mekanik membutuhkan keterampilan bekerja dg permesinan, programmer harus menguasai teknik pemrograman dg bahasa tertentu.
Seperti daftar kemampuan soft skills berikut:
• Kejujuran
• Tanggung jawab
• Berlaku adil
• Kemampuan bekerja sama
• Kemampuan beradaptasi
• Kemampuan berkomunikasi
• Toleran
• Hormat terhadap sesama
• Kemampuan mengambil keputusan
• Kemampuan memecahkan masalah, dsb
Contoh Pemain Bola Voli
Hard skills (Kemampuan Teknis) :
Berlari
Memukul
Mengumpan Bola
Soft skills :
Kemampuan bekerjasama
Mengambil inisiatif
Keberanian mengambil keputusan
Gigih.
Berbicara softskill, selama saya mengenyam pendidika di universitas Gunadarma dari semester ke semester saya mendapatkan pelajaran softskill dari beberapa mata kuliah softskill: Pendidikan Pancasila, Ilmu Sosial Dasar, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Budaya Dasar, Teori Organisasi Umum, dan Etika & Profesionalisme TSI.
Dari beberapa mata kuliah tersebut saya paling menyukai Etika & profesionalisme TSI. Mengapa demikian?
Etika atau lazim yang disebut etik, berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut memiliki :
     Pengetahuan
     Penerapan keahlian
     Tanggung jawab sosial
     Pengendalian diri
     Etika bermasyarakat sesuai  dengan profesinya.
jadi, itu adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. agar menjadi pekerja yang profesional dan memiliki aturan, etika dan tingkah laku yang baik.
Demikianlah penjelasan saya mengenai hardskill dan softskill, Jadi jangan hanya mengerjar hardskill saja, tapi juga tingkatkan softskill anda. Karena softskill juga berperan penting dalam kehidupan dan profesi anda.
referensi:

Tuesday, 9 June 2015

Perbandingan Cyber Law Indonesia dan Negara Lainnya


Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. 

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Amerika Serikat

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). 
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : 
  • Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik 
  • Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik. 
  • Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak. 
  • Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. 
  • Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi. 
  • Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel. 
  • Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik. 
  • Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik” 
  • Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis. 
  • Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. 
  • Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan. 


Undang-Undang Lainnya : 

• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act 
• Government Paperwork Elimination Act 
• Electronic Communication Privacy Act 
• Privacy Protection Act 
• Fair Credit Reporting Act 
• Right to Financial Privacy Act 
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act 
• Child online protection Act 
• Children’s online privacy protection Act 
• Economic espionage Act 
• “No Electronic Theft” Act 

Undang-Undang Khusus : 

• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) 
• Credit Card Fraud Act 
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA) 
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act 
• Ellectronic Fund Transfer Act 
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer 
• Federal Cable Communication Policy 
• Video Privacy Protection Act 

Undang-Undang Sisipan : 

• Arms Export Control Act 
• Copyright Act, 1909, 1976 
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services 
• Privacy Act of 1974 
• Statute of Frauds 
• Federal Trade Commision Act 
• Uniform Deceptive Trade Practices Act 

Singapura

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :

·        Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·        Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin    / mengamankan perdagangan elektronik;
·        Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·        Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·        Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·        Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik.

Didalam ETA mencakup :

·        Kontrak Elektronik    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·        Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. 
·        Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta


BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:


  1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pendapat saya:

Dengan adanya pasal ini maka pencipta diuntungkan karena jika ciptaan mereka duplikasi tanpa sepengetahuan pencipta ataupun dipakai tanpa menyertakan nama pencipta karya tersebut, maka yang melakukan menduplikasi akan dikenai sanksi. Tapi pada prakteknya di Indonesia, masih banyak saja pembajakan. Banyak tempat jualan CD bajakan dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah.

UU No.36 Tentang Telekomunikasi


Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:


  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)

Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Pendapat saya:

Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.

Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.

ASPEKBISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI KONTRAK KERJA ANTARA PIHAK I, II DAN III

ASPEKBISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI KONTRAK KERJA ANTARA PIHAK I, II DAN III
KIAT BISNIS INTERNET 
Internet bagaikan rimba tanpa batas. Apapun bisa kita jelajahi di sana, termasuk membangun jaringan bisnis. Bahkan Bill Gates, Bos Microsoft dalam bukunya Business the Speed of Thought, dengan lantang mengatakan bahwa bisnis internet adalah bisnis masa depan.
Karena itu, siapa yang mampu menancapkan pengaruh bisnisnya di sini secara kokoh, maka sejak hari itu dia akan menjadi penguasa bisnis masa kini dan sekaligus mencengkeram masa depan.
Tapi mengapa harusBISNIS ONLINE? Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) pernah memperkirakan jumlah pengguna Internet di Indonesia akan mencapai 20 juta pelanggan pada 2006 ini. Hal ini dipicu oleh meningkatnya penyediaan akses Internet oleh operator saluran tetap maupun seluler.
Alasan lainnya, Anda bisa menjalankan bisnis online tanpa terikat oleh tempat dan waktu. Anda bisa menjalankannya dari mana saja asalkan ada akses internet. Dengan sebuah laptop, bahkan telepon genggam (HP) atau PDA Anda sudah bisa menjalankan bisnis Internet. Bisnis Internet tidak perlu modal besar. Bahkan hanya dengan biaya akses saja Anda sudah bisa mendapatkan penghasilan dari Internet.
Kunci Sukses Menjual Produk di Website Anda.
  1. website yang membangun kredibilitas
Mampukah website Anda menjual produk Anda secara mudah ? Jika belum, Anda layak mengevaluasi apakah website Anda bisa membangun kredibilitas Anda atau perusahaan Anda. Jika setelah mengunjungi website Anda, seseorang merasa tidak ragu mengeluarkan uangnya untuk membeli produk Anda, maka website Anda adalah website yang memiliki kredibilitas. Namun, jika pengunjung masih ragu, atau bahkan malah curiga dengan Anda, maka website Anda belum bisa membangun kredibilitas.
Kredibilitas dalamBISNIS berhubungan dengan bagaimana Anda membuat calon customer percaya dengan Anda. Kredibilitas menghilangkan sekat penghalang customer untuk membeli produk Anda. Karena itulah, kredibilitas harus dibangun dan dipertahankan selamanya. Sehingga bisa mendatangkan konsumen baru, sekaligus mempertahankan konsumen lama Anda.  Ada beberapa cara ampuh agar website Anda memiliki kredibilitas :
  • Pemilihan nama website yang tepat, sesuai dengan produk dan bisnis Anda
  • Pemuatan testimonial (kesaksian) mereka yang telah menggunakan produk Anda
  • Perjelas identitas Anda (perusahaan), termasuk kemudahan untuk menghubungi Anda
  • Pemuatan foto-foto (foto Anda, kegiatan perusahaan, dll)
  • Menggunakan domain berbayar (bukan gratisan)
  • Anda memang ahli atau menguasai produk yang Anda jual
  • Website Anda tidak error
  • Sering Anda update
  1. Fokus ke penjualan
Jika tujuan website Anda adalah menjual produk, maka fokuskan tujuan website ke penjualan. Presentasikan produk Anda sebaik mungkin. Gunakan kalimat dan gambar yang mendukung. Sebutkan manfaat produk Anda sebanyak-banyaknya, bukan hanya spesifikasi produk.
Hindari terlalu banyak gambar yang tidak berhubungan dengan produk danBISNISAnda. Gambar yang terlalu banyak hanya akan membuat situs Anda lama loadingnya. Gambar-gambar kadang juga malah membuat pengunjung bingung dan tidak fokus ke presentasi Anda.  Hindari juga link yang terlalu banyak di website Anda. Karena terlalu banyak link akan membuat pengunjung tidak fokus membaca presentasi produk Anda.
  1. website yang memudahkan pengunjung
Pengunjung adalah raja. Hal ini juga berlaku di bisnis berbasis online. Karena itu, memberikan segala sesuatu yang terbaik bagi pengunjung adalah mutlak. Termasuk memberikan kemudahan pengunjung dalam segala hal. Kemudahan yang dimaksud seperti kecepatan akses, kemudahan menghubungi (berinteraksi dengan)  Anda, kemudahan menelusuri semua informasi yang ada di website,  dan lain sebagainya.
Namun jangan `salah sangka`. Kemudahan yang Anda berikan tetap mengacu pada tujuan awal Anda untuk melakukan penjualan di website. Jangan terlena sehingga website Anda terlalu banyak `menghibur` pengunjung, tapi tidak bisa menjual produk.
  1. Pengunjung yang tertarget
Meningkatkan jumlah pengunjung website Anda adalah langkah awal yang tepat untuk sukses diBISNIS ONLINE. Tapi ingat juga, pengunjung yang mengunjungi situs Anda harus tepat sasaran. Mereka yang membuka website Anda hendaknya target pasar Anda. Jadi, langkah terbaik untuk sukses di bisnis berbasis internet adalah meningkatkan jumlah pengunjung yang tepat sasaran Saudara, itulah beberapa kiat sukses agar website Anda mampu menjual produk secara mudah dan cepat. Semoga bermanfaat !!!
Disini akan dimuat juga contoh kontrak kerja sebagai tambahan dari tugas kuliah.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
  • NAMA : ARDI SETIAWAN
  • JABATAN : KEPALA MANAJER
  • PERUSAHAAN : PT. LANDLINE
  • ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LANDLINE, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  • NAMA : MUHAMMAD ZIDNI ILMAN
  • JABATAN : TEKNISI
  • PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
  • ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PCS SUITE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa danPERDAGANGAN informasi teknologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak
service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. 15.000.000 / Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
  1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
  2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
  1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
  2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
 Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
  1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
  2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
  3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
  1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
  2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
  3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
  4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat BagianKEUANGAN yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
  1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
  2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
  3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
  4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
  1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
  2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
  3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
  4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
  1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
  2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
  3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
  4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
  1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
  2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
  1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
  2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan.
  3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
  1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
  2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 6 Mei 2011
 PIHAK PERTAMA                                                                             PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER                                                                                 TEKNISI
ARDI SETIAWAN                                                                                MUHAMMAD       ZIDNI ILMAN

3 PROFESI DALAM TI



  • System analyst and design
  • Programmer
  • Project manager
Penjelasan:
Project manager yaitu pengelola proyek pengembangan software yang memiliki tugas sebagai berikut:
  • Menyakinkan agar proyek berjalan dengan lancar
  • Menghasilkan produk seperti yang diharapkan
  • Menggunakan dana dan sumber daya seperti yang dialokasikan (pengomptimalan dana dan sumber daya)
Programmer yaitu pembuatan rancangan dan desain sistem dalam bentuk kode yang dimengerti oleh komputer.
Programmer memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Membuat program berdasarkan permintaan
  • Menguji dan memperbaiki program
  • Mengubah program agar sesuai dengan sistem
Untuk seorang programmer pengguasaan bahasa pemograman sangat ditekankan.
System analyst dan desain yaitu orang yang mendesain alur sistem dan merancangan seefisien dan seefektif mungkin program yang akan dibuat. Berikut beberapa tugas seorang sistem analis dan desain:
  • Melakukan analisa terhadap sebuah sistem dan mengidentifikasi kelemahan, kelebihan dan masalah yang ada (error)
  • Membuat desain berdasarkan analisa yang telah dibuat
  • Mampu memahami permasalahan secara cepat dan akurat serta dapat menjalin komunikasi dengan pihak lain.