Friday, 22 November 2013

Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Seusai Rapat Dengan Para Direksi Penyelenggara Telekomunikasi Mengenai Masalah Penyadapan

21-11-2013
Siaran Pers No. 86/PIH/KOMINFO/11/2013
Sumber Ilustrasi : http://sin.stb.s-msn.com/i/24/8ABC3879BF23A5B9493C35C98A622.jpg
(Jakarta, 21 November 2013). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 21 November 2013 siang telah mengadakan rapat khusus dengan seluruh direksi penyelenggara telekomunikasi. Tampak hadir dalam rapat tersebut dari pihak penyelenggara telekomunikasi adalah para direksi dari PT Telkom, PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT Axis Telekom Indonesia, PT H3I, PT Sampoerna Telekom Indonesia, PT Bakrie Telecom, PT Smart Fren dan PT Smart Telecom. Materi utama yang dibahas hanya satu, yaitu laporan dari para penyelenggara telekomunikasi, penyiapan materi penjelasan dan klarifikasi dampak berkembangnya masalah penyadapan oleh Australia terhadap Indonesia, yang harus dijelaskan dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi. Ini semua pada dasarnya berawal dari informasi Snowden yang telah menyatakan tentang telah dilakukannya penyadapan oleh Australia pada pejabat-pejabat negara termasuk Presiden RI. Penyadapan tersebut telah berdampak negatif pada bocornya informasi strategis dan rahasia negara.
Sebagaimana diketahui, masalah ini telah menjadi keprihatinan pemerintah dan Indonesia dan bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menyampaikan sikap tegas, kekecewaan dan kemarahan Indonesia sebagaimana beberapa hari sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Atas dasar tersebut rapat di Kementerian Kominfo tersebut diadakan agar dapat diperoleh kejelasan untuk menanggapi kesimpang siuran pemberitaan mengenai ada tidaknya keterlibatan Indonesia dari aspek jaringan dan perangkat telekomunikasi. Kementerian Kominfo sejauh ini meyakini, bahwa tentu tidak ada satupun dari jajaran industri telekomunikasi yang turut memperuncing persoalan tersebut, mengingat UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (kecuali untuk kepentingan penegakan hukum).
Seusai rapat, kemudian diadakan jumpa pers, yang dihadiri oleh lebih dari 130 wartawan. Beberapa hal penting yang perlu diinformasikan dalam jumpa pers yang juga langsung dipimpin oleh Menteri Kominfo tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kepada seluruh direksi penyelenggara telekomunikasi yang hadir, Menteri Kominfo telah meminta laporan secara singkat, padat tetapi sekomprehensif penting mengenai mengenai prosedur dan mekanisme penyadapan yang difasilitasi oleh penyelenggara telekomunikasi.
  2. Dalam laporannya, secara umum mereka menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Para penyelenggara telekomunikasi hanya memfasilitasi kegiatan penyadapan yang diminta dan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan prosedur dan mekanime yang sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, seperti misalnya pihak APH harus menyampaikan surat permintaan secara tertulis dan ditembuskan kepada Menteri Kominfo, kemudian juga dalam surat tersebut harus jelas objek yang akan disadap dari aspek ancaman hukuman yang akan disangkakan, dan orang / pejabat dari APH yang akan menjadi contact person serta ilatan Nota Kesepahaman yang menjadi dasar penyadapan.
    2. Personil APH yang melakukan penyadapan diawasi secara ketat oleh personil penyelenggara telekomunikasi yang telah ditunjuk.
    3. Kerja sama pernyelenggara telekomunikasi dalam memfasilitasi penyadapan ada yang dengan seluruh kelima APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BIN dan BNN), namun ada juga yang dengan beberapa APH tertentu sesuai kebutuhannya.
    4. Para penyelenggara menjamin kerahasiaan data pelanggan.
    5. Seandainya ada permintaan data rekaman yang ada oleh APH, hanya sebatas sampai yang terekam 3 bulan terakhir.
  3. Menteri Kominfo juga menyampaikan informasi, bahwa ITU (International Telecommunication Union) pun sangat concern dengan masalah penyadapan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada tersebut, karena mengganggu perlindungan penggunaan layanan telekomunikasi.
  4. Meskipun laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah yang menjurus pada kemungkinan penggunaan fasilitas jaringan telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi. Untuk itu, Menteri Kominfo telah mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya oleh para penyelenggara telekomunikasi dalam waktu paling lambat 7 hari berikutnya kepada Menteri Kominfo. Instruksi tersebut secara lengkap meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi:
    1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
    2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
    3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dan memperrketat perjanjian kerjasama.
    4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan BNN.
    5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
    6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada “back door” atau “bot net” yang dititipkan oleh vendor.
    7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://sin.stb.s-msn.com/i/24/8ABC3879BF23A5B9493C35C98A622.jpg

Ringkasan :

keunggulan : 
kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi. Untuk itu, Menteri Kominfo telah mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya oleh para penyelenggara telekomunikasi dalam waktu paling lambat 7 hari berikutnya kepada Menteri Kominfo.

kelemahan :
masalah ini telah menjadi keprihatinan pemerintah dan Indonesia dan bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menyampaikan sikap tegas, kekecewaan dan kemarahan Indonesia sebagaimana beberapa hari sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Atas dasar tersebut rapat di Kementerian Kominfo tersebut diadakan agar dapat diperoleh kejelasan untuk menanggapi kesimpang siuran pemberitaan mengenai ada tidaknya keterlibatan Indonesia dari aspek jaringan dan perangkat telekomunikasi.

Saran :
  • kata-kata yang dipakai jelas dan dapat dimengerti oleh pembacanya..
  • pemerintah harus mempunyai persiapan dalam menghadapi dan menyelesaikan dampak berkembangnya masalah penyadapan oleh Australia terhadap Indonesia.

No comments:

Post a Comment